Beranda › Forum › Konsultasi › Pergelangan kaki keduanya bengkak › Balasan Untuk: Pergelangan kaki keduanya bengkak
Selamat pagi, Ibu terima kasih atas pertanyaannya, untuk ketentuan rujukan menggunakan BPJS perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di faskes tingkat 1 yaitu puskesmas/klinik, dokter di faskes 1 akan menentukan apakah bisa ditangani atau perlu di rujuk, semua tergantung dari hasil pemeriksaan pasien pada faskes 1. Apabila menggunakan umum / non BPJS, pemeriksaan dapat dilakukan diklinik maupun rumah sakit di kota Medan. Bila ingin berkonsultasi dengan dokter spesialis Penyakit Dalam subspesialis Reumatologi, terdapat dokter dr.Andi Raga Ginting, SpPD, K-R dan Dr.dr. Blondina Marpaung, SpPD, K-R di Rumah Sakit H. Adam Malik, Medan. Biaya pengobatan tergantung dengan diagnosa dan obat-obat yang diperlukan untuk tatalaksana penyakitnya. Terima kasih semoga jawaban ini membantu