Penanganan kasus artritis sebaiknya dilakukan oleh dokter reumatologi (saat ini ada 49 reumatolog di seluruh Indonesia), namun dapat juga dilakukan oleh dokter penyakit dalam (saat ini lebih dari 3000 dokter spesialis penyakit dalam di seluruh Indonesia). Hal ini berkaitan dengan lingkup keilmuan reumatologi yang berada di dalam lingkup ilmu penyakit dalam. Dokter umum dan tenaga kesehatan lain termasuk perawat, diharapkan mampu mengenali artritis dan penyakit rematik yang lain untuk dilakukan rujukan bila perlu.